Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih, melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Rey Utami dibebaskan dan telah menghirup udara bebas, Minggu (8/11/2020).
Rey Utami bebas setelah menjalani hukuman perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pesinetron Fairuz A Rafiq.
Perempuan bernama asli Rayie Utami itu dibebaskan Lapas Kelas 1 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan pembebasan Rey Utami ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (10/11/2020).