Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Di awal tahun 2020 lalu, heboh kasus soal ikan asin.
Kasus tersebut menyeret tiga orang publik figur, yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik artis cantik Fairuz A Rafiq.
Melansir Kompas.com, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih, melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Rey Utami dibebaskan dan telah menghirup udara bebas, Minggu (8/11/2020).
Rey Utami bebas setelah menjalani hukuman perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pesinetron Fairuz A Rafiq.
Perempuan bernama asli Rayie Utami itu dibebaskan Lapas Kelas 1 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan pembebasan Rey Utami ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (10/11/2020).
"Rey Utami sudah bebas," kata Rika Aprianti.
Hukuman tersebut adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020.
"Penahanan Rey Utami berakhir 8 November 2020. Selama menjadi warga binaan, Rey Utami berperilaku baik," ucap Rika Aprianti.
Sementara Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih berada di penjara karena masa penahanannya belum berakhir.
Pablo Benua diputus bersalah dan mendekam di tahanan selama 1 tahun 8 bulan, dan Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.
"Galih masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rika Aprianti.
Rey Utami dan Pablo Benua, serta Galih Ginanjar menjadi narapidana setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, pada 1 Juli 2019.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 7 Juli 2020. (*)