"Rey Utami sudah bebas," kata Rika Aprianti.
Hukuman tersebut adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020.
"Penahanan Rey Utami berakhir 8 November 2020. Selama menjadi warga binaan, Rey Utami berperilaku baik," ucap Rika Aprianti.
Sementara Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih berada di penjara karena masa penahanannya belum berakhir.
Pablo Benua diputus bersalah dan mendekam di tahanan selama 1 tahun 8 bulan, dan Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.
"Galih masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rika Aprianti.
Rey Utami dan Pablo Benua, serta Galih Ginanjar menjadi narapidana setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, pada 1 Juli 2019.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 7 Juli 2020. (*)