Find Us On Social Media :

DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi PPP: Demi Kepentingan Generasi yang Akan Datang

Alkohol

Jalan panjang

Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.Usulan itu kemudian dibawa kembali pada periode selanjutnya. Selain PPP, ada Fraksi PKS yang turut menjadi pengusulnya.Panitia khusus RUU ini kemudian dibentuk pada 2015 dengan Arwani Thomafi, anggota Fraksi PPP, yang ditunjuk sebagai ketua pansusnya.

Baca Juga: Menang Poker Rp 28 Miliar di Amerika, Pria Asal Medan Ini Dinobatkan Jadi Dewa Judi Dunia, Ternyata Bukan Orang SembaranganAkan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini tak kunjung rampung. Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur "Larangan Minuman Beralkhohol".Arwani mengungkapkan, Selain Fraksi PPP dan Fraksi PKS, Fraksi PAN menyetujui penggunaan frasa "Larangan". Namun, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, lebih setuju bila menggunakan nomenklatur "Pengendalian dan Pengawasan".Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar mengusulkan agar tidak perlu ada nomenklatur "Larangan" atau "Pengendalian dan Pengawasan" di dalam RUU itu."Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani, dalam keterangan tertulis, pada 21 Januari 2018.

Baca Juga: Tenggak Minuman Keras Sebelum Alami Kecelakaan Tunggal, Prada MI Merasa Malu Hingga Putuskan Sebar Hoaks, Begini Kata Danpuspomad