Find Us On Social Media :

DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi PPP: Demi Kepentingan Generasi yang Akan Datang

Alkohol

Namun setelah itu, tidak terdengar lagi kelanjutan pembahasan RUU ini. Hingga akhirnya pada tahun lalu rencana pembahasan RUU ini kembali mencuat setelah akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan urgensi RUU Larangan Minol.Menurut Lucius, sulit mencapai kata sepakat jika urgensi sebuah RUU tidak bisa dijelaskan."Sampai satu periode kan tidak selesai atau tidak pernah disahkan. Lalu masuk lagi sekarang di periode 2020. Apa sih urgensinya? Kalau sulit menjelaskan urgensinya memang sulit untuk kemudian mencapai kata sepakat disahkan sebagai UU," kata Lucius di Jakarta, pada 19 Desember 2019.

Baca Juga: Jadi Model Papan Atas, Paula Verhouven Juahi Gemerlap Dunia Hiburan, Istri Baim Wong Tak Minum Alkohol Atau Datangi Kelab Malam, Ternyata Ini AlasannyaIsi RUU Larangan Minol

Berdasarkan draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Parnonya Gak Ketulungan, Habis Ambil Duit di ATM, Suami Shandy Aulia Langsung Cuci Uangnya, Sang Istri: Aduh Lebay Deh