Find Us On Social Media :

Siap-siap Kena Ancaman Bui, RUU larangan Minuman Beralkohol Ancam Produsen hingga Peminum, Berikut Isi Undang-undangnya

Tujuh Remaja Gelar Pesta Minuman Keras, 5 Mabok 2 Meninggal Dunia

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2). (*)

Artikel ini telah tayang di Hai-Online.com dengan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Prdusen, Penjual dan Peminum, Hukumannya Berat"