Find Us On Social Media :

Siap-siap Kena Ancaman Bui, RUU larangan Minuman Beralkohol Ancam Produsen hingga Peminum, Berikut Isi Undang-undangnya

Tujuh Remaja Gelar Pesta Minuman Keras, 5 Mabok 2 Meninggal Dunia

 

Gridhot.ID - Tengah ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang mengancam keberlangsungan produsen dan penjual mendapatkan pidana hingga 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. 

Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima media dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jumat (13/11/2020).

Dikutip HAI dari Kompas.com, melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bikin Negeri Tirai Bambu Meradang di Detik-detik Akhir Masa Jabatannya, Donald Trump Keluarkan Perintah Eksekutif, Larang AS Investasi di Perusahaan yang Punya Kaitan dengan Militer China

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi atau peminum minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol ini tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

 Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap II Sudah Mulai Cair, Begini Kata Menaker Ida Fauziah

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2). (*)

Artikel ini telah tayang di Hai-Online.com dengan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol Ancam Prdusen, Penjual dan Peminum, Hukumannya Berat"