Gridhot.ID - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan para tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/11/2020) pagi.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J dan inisial IS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Ketiga tersangka yang berasal dari pihak dalam dan luar Kejaksaan Agung itu memiliki peran berbeda.
Tersangka MD diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang memicu insiden kebakaran.
Sementara, tersangka J sebagai konsultan perencana Aluminium Composite Panel (ACP) dari PT IN dianggap lalai dalam pemasangan ACP.
Lalu tersangka ketiga, IS, merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
IS dianggap lalai menunjuk pihak J yang dianggap tidak berpengalaman dalam proyek itu.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," kata Argo.
Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran juncto Pasal 55 huruf ke 1 angka 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menurut polisi, kebakaran gedung Kejagung terjadi karena kelalaian dari para tersangka.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Bareskrim Polri Ungkap Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Siapa Saja Mereka?"
(*)