Gridhot.ID - Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Menurut polisi, kebakaran gedung Kejagung terjadi karena kelalaian dari kedelapan orang tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar