Find Us On Social Media :

'Hati Nakes Luluh Lantak' Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Gubernur Diam, Gubernur Tidak Komentar

Habib Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terjadi ketika acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

Baca Juga: Resmi Jadi Menantu Rizieq Shihab, Irfan Al Idrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri Kelautan, Ibunda Tania Nadira: Saya Bibinya

Rahmad menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah Covid-19.

"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB."

"Bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggung jawab Gubernur DKI," ujar Rahmad ketika dihubungi Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19?"

"Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.

Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, denda Rp 50 juta tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19 dari berkerumun dan tak menjaga jarak.

Baca Juga: Murka dengan Tingkah Habib Rizieq Sepulang ke Indonesia, Dokter Tirta Protes Undangan 10.000 Tamu dalam Pernikahan Putri Sang Ulama: Aturan Ini untuk Siapa!

"Lucunya Satgas Covid-19 mengapresiasi denda Rp 50 juta. Saya bilang 'wow', karena coba dibandingkan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp 50 juta? 'Wow'," tuturnya.

Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah itu mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang merasa mampu membayar denda serupa.

Sehingga ke depan akan banyak kerumunan massa yang terjadi, karena masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan memilih membayar denda.

"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan Covid-19. Jadi jangan diapresiasi."

"Saya lebih memilih pendekatan persuasif kepada siapapun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat. Kalau nekat ya tinggal minta tolong aparat TNI-Polri (menegakkan)," paparnya.

Rahmad menegaskan kejadian ini bukti Pemprov DKI tidak bisa mengendalikan adanya kerumunan, meski mereka yang membuat dan menerbitkan aturan.

Baca Juga: Digelar Sabtu Malam, Pernikahan Putri Rizieq Shihab Bakal Dihadiri 10 Ribu Undangan, Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Saksi, Begini Fakta-faktanya

"Fenomena ini telah meluluhlantakkan hati para nakes kita yang jadi garda terdepan perang lawan Covid-19."

"Sekarang rakyat juga patah arang. Tidak adanya langkah tegas dari Pemprov DKI telah menjadi bahaya bagi perang lawan Covid-19."

"Ke depan nanti kerumunan masaa yang ada, entah musik, entah mal, entah kegiatan apapaun, jika hanya didenda uang kecil, bagaimana kita bisa melawan Covid-19?" Bebernya.

Rahmad sebelumnya juga meminta Anies Baswedan melarang kegiatan di wilayahnya yang menciptakan kerumunan orang.

"Gubernur harus bersikap adil, jangan keras terhadap pelaku usaha mal, maupun orang kecil mengadakan kegiatan yang dilarang."

"Tapi juga harus tegas kepada pejabat, ulama, artis dan siapapun yang mengundang kerumunan massa," papar Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Nyanyiannya Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Berujung Petaka, Serka BDS Kini Ditahan POM AU, Ini Aturan yang Dilanggar

Menurut Rahmad, kerumunan massa di tengah pandemi jelas melanggar aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB.

"Gubernur DKI harus jalankan aturan secara tegas. Kalau pemerintah daerah tidak mampu, tinggal minta tolong TNI-Polri untuk menertibkan," ucap politikus PDIP itu.

Rahmad pun mengimbau semua pihak agar mengikuti aturan yang ada dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Bagi saya, entah ulama, politisi, artis ataupun tokoh yang menghadiri atau adakan kegiatan di DKI pada masa pandemi, seharusnya ikuti aturan PSBB yang masih berlaku."

"Kalau nekat, risikonya sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan buat rakyat DKI dan sekitarnya," sambung Rahmad.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi kepada Rizieq.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Terancam Digeruduk 800 Anggota Laskar, Nyai: Jangan Lupa Bawa KTP, Gue Mau Kasih Hadiah

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur."

"Terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut denda sebesar Rp 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai Rp 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Sosok Syarifah Najwa Shihab, Putri Ke-4 Habib Rizieq yang Bakal Dinikahkan Sang Ayah Saat Pulang ke Indonesia, Ini Calon Suaminya

Doni menyebut Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang, dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah."

"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan."

"Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," beber Doni.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Drama Mikrofon Saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Najwa Shihab Terang-terangan Sindir Puan Maharani: Saya Tidak Matikan, Semua Berhak Bicara

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang."

(*)