"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata pria 43 tahun itu.
Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.
Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi. (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua..."