Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara, Jerinx Sempat Minta Kemudahan Saat Disidang: Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama ke Orangtua

Minta Kemudahan di Sidang, Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama ke Orangtua

 
Gridhot.ID - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
 Nah, usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
 
Baca Juga: Dicopot Gara-gara Dianggap Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Irjen Pol Rudy Sufariadi Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Ridwan Kamil, Ada Apa?"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa.
 
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.Padahal, menurutnya, hal ini bisa diselesaikan dengan baik.
 
Baca Juga: Bolak-balik Digosipkan Pacaran dengan Afgan, Rossa Justru Ngaku Punya Banyak Gebetan di Depan Ari Lasso: Hidup Itu Harus Pakai Plan!
Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
 
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata pria 43 tahun itu.

Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

Baca Juga: Rela Kunjungan ke Amerika Serikat di Tengah Wabah, Luhut Dapat Tugas Besar dari Jokowi untuk Temui 7 Investor Raksasa Dunia Termasuk Bos Tesla, Sang Menteri Diperintahkan Promosikan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi. (*)

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua..."