Find Us On Social Media :

Ikut Turun Tangan Saat Ariel NOAH Terjerat Video Panas, Ahli Hukum Pidana Ini Angkat Bicara Soal Kasus Gisel: Dia Juga Bisa Jadi Tersangka

Gisella Anastasia.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ekspresi Gisella Anastasia Terlihat Ketus saat Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara Ogah Beri Komentar

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyebar Video Syur Sebut Nama Gisella Anastasia Saat Pemeriksaan, Polisi Langsung Lakukan Hal Ini

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.