Find Us On Social Media :

Ingin Buktikan Diri Tak Berhubungan Badan dengan Wanita, Pria Ini Rela Dihukum Pegang Besi Panas Hingga Terluka, Kepala Desa Angkat Bicara: Tujuannya Menguji Kejujuran

Seorang warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas

Polisi masih berusaha mempertemukan korban dan perangkat desa untuk berdialog. Sampai saat ini, kata dia, korban belum bersedia karena masih menunggu keluarga besarnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi atas persoalan tersebut,” kata Margono.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi hukum adat terhadap seorang warga.

 

Kejadian itu bermula ketika seorang pria berinisial MA (29) dilaporkan perempuan berinisial MYT (34) ke lembaga adat dan pemerintah Desa Baomekot.

MYT menuduh MA telah melakukan hubungan badan dengannya pada 12 Agustus 2020. Laporan itu dibuat pada Oktober 2020.

Pemerintah desa lalu memfasilitasi ritual adat untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan pihak perempuan.

 

Ritual adat itu, kata Laurensius, telah dilakukan secara turun temurun.

“Tujuannya untuk menguji kejujuran seseorang,” kata Laurensius. (*)