Find Us On Social Media :

Gagal Penjarakan Nikita Mirzani, Laporan Forum Pecinta Ulama Ditolak Polisi, Ketua FMPU: Yang Penting Kita Sudah Buat Laporan Tanpa Buat Kegaduhan

Nikita Mirzani

Gridhot.ID - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Ketua FMPU Muhammaf Sofyan mengatakan laporan terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut, kata Sofyan, karena laporan yang dibuatnya masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.

Baca Juga: Maki Nikita Mirzani dengan Kata-kata Kasar, Ustaz Maaher: Yang Kami Lakukan Tidak Seberapa Dengan Kenyataan yang Ada

"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi," kata Sofyan dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/11/2020).

Dengan demikian, kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial.

"Yang penting kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.

Organisai tersebut mempolisikan Nikita karena diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama.

Selain itu, Nikita dilaporkan atas tindakan asusila atau pornografi yang ada pada akun media sosialnya.

Nikita sebagai publik figur dianggap telah menyampaikan perkataan tak pantas di akun Instagram dan Twitter miliknya.

Baca Juga: 'Satu Kubu' dengan Ustaz Maaher, Kiki The Potters Sebut Nikita Mirzani 'Tukang Fitnah', Eks Pacar Nyai: Omongan Saya Bisa Saya Buktikan!

Diketahui, Nikita ramai diperbincangkan karena berkomentar soal kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Dalam video di Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

Nikita sempat melontarkan pernyataan bahwa gelar yang disematkan untuk Imam Besar FPI yakni Habib merupakan tukang obat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Polisi Tolak Laporan Dugaan Nikita Mirzani Hina Imam Besar FPI Rizieq Shihab."

(*)