Find Us On Social Media :

Dapat Perintah Langsung dari Jokowi, Tito Karnavian Kini Bisa Pecat Kepala Daerah yang Nekat Ikut Kerumunan Massa dan Langgar Protokol Kesehatan, Begini Isi Diktumnya

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Tito juga mengingatkan kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Diktum keempat tersebut ditegaskan dalam diktum selanjutnya bahwa pemerintah daerah dapat diberhentikan.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis diktum kelima Instruksi Mendagri tersebut.

Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Miris, Bocah 13 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria 48 Tahun, Kini Harus Rawat Anak Tirinya yang Seumuran Dengannya

Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung mengenai penegasan bagi kepala daerah.

Pada rapat sebelumnya Jokowi meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi saat itu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 478.720 kasus.

Baca Juga: Ciptakan Senjata Pemusnah Massal, Iran Mulai Pasok Gas Uranium ke Pabrik Bawah Tanah, Raja Salman Minta Dunia Bertindak Tegas

Dari angka tersebut sebanyak 402.347 kasus sembuh dan 15.503 kasus meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan.

(*)