Find Us On Social Media :

2 Tahun Pacaran Cuma Beri Iming-iming Menikah, Oknum Brimob Ini Dilaporkan Sang Kekasih ke Provost, Danyon Polda Sulsel Angkat Bicara

Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin

Hubungan antara terduga pelaku dan korban terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan pelaku.

"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan," katanya.

Poin pelanggaran etik yang dimaksudkan Ridwan yakni Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.

Baca Juga: Pede Tingkat Dewa Ngapel ke Rumah Anak Anggota Brimob Pakai Seragam, Polisi Gadungan di Sulawesi Selatan Malah Dibui Usai Akal Bulusnya Terbongkar

Reaksi Danyon

Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.

Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Brimob, Tatang Koswara Tercatat Jadi Sniper Terbaik di Dunia Hingga Ditakuti Semua Musuh Indonesia, Tak Boleh Ada Peluru yang Sia-sia Jadi Strategi Perangnya

"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).

Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.