Find Us On Social Media :

2 Tahun Pacaran Cuma Beri Iming-iming Menikah, Oknum Brimob Ini Dilaporkan Sang Kekasih ke Provost, Danyon Polda Sulsel Angkat Bicara

Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin

"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).

Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.

Baca Juga: Hati Nuraninya Udah Mati, Oknum Polisi Ini Tanpa Rasa Bersalah Buat Video Aksi Lempar Anak Kucing ke Parit, Mabes Polri Cari Pelaku Usai Viral di Medsos

Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.

AM telah menyampaikan kepada orang tua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati

Orangtua korban pun malu karena hal tersebut telah diketahui orang.

Selama menjalin hubungan, kata Ridwan, AM sering meminta uang kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya dengan iming-iming rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama.

Baca Juga: Niat Tembak Kepala Aiptu Robin, Pelaku Penembak Polisi di Medan Ternyata Mantan Anggota Brimob, Dipecat Tak Hormat karena Melawan Komandannya Sendiri

Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Malu Belum Dinikahi, Oknum Personel Brimob Dilapor Kekasih ke Provos (*)