Find Us On Social Media :

Diciduk Polisi Saat Threesome di Hotel, Artis ST dan SH Pasang Tarif Fantastis, Masing-masing Kantongi Rp 30 Juta untuk Sekali Kencan

Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH.

Gridhot.IDArtis berinisial ST dan SH alias MY diciduk atas dugaan kasus prostitusi online, Rabu (25/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap kronologi penangkapan kedua artis tersebut.

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Identitas Artis ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Prostitusi Online Mulai Terkuak, Sering Main FTV dan Banjir Endorse

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel.

Dua orang tersebut adalah tersangka suami istri AR (26) dan CA (25) yang perannya sebagai muncikari.

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

Di kamar hotel, polisi menemukan seorang pria dan dua perempuan, yakni artis ST dan SH sedang melakukan perbuatan asusila.

"Kelimanya pun langsung dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Sudjarwoko.

Kombes Sudjarwoko kemudian mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.

Baca Juga: Skandal Prostitusi Artis Makin Melebar, Mbak You Sebut Pria Alim Bakal Terlibat Kasus di Tahun 2021: Dia Sangat Terkenal Tapi Berprofesi Ganda

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Baca Juga: Ditangkap di Hotel, 2 Orang Artis yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Hanya Menundukkan Kepala saat Berada di Kantor Polisi, Ini Fotonya

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu film. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta," dan "Diciduk Saat Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologi Penangkapan Artis ST dan SH."

(*)