Find Us On Social Media :

Raup Untung Hingga Rp 300 Juta dari Bisnis Prostitusi Online, Begini Cara Muncikari Artis ST dan SH Cari Pelanggan: Saya Minta Katalog Sama Orang

Polisi menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan SH

Gridhot.ID - Artis ST dan SH yang ditangkap terkait prostitusi online telah dipulangkan, Kamis (27/11/2020). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH hanya sebagai saksi.

Sementara dua muncikari porstitusi online artis ST dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua mucikari porstitusi tersebut yaitu AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga: Video Rekaman CCTV Prostitusi Artis ST dan SH, Sempat Temui Mucikari di Lobi Hotel Sebelum Masuk Kamar untuk Layani Threesome Pelanggan

Pengakuan Mucikari

Di hadapan polisi dan awak media, AR menceritakan keterlibatannya dalam prostitusi online artis.

AR dan AC berperan sebagai muncikari yang menghubungkan antara pria hidung belang dan kedua artis tersebut.

Mengenakan kaus tahanan berwarna pink, AR mengaku sudah setahun terakhir menjadi muncikari artis.