Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Kasus penipuan investasi atau investasi bodong semakin marak di masyarakat.
Hal initentu membuat masyarakat merasa resah.
Kini, Bareskrim Polri tengah mengusut sebuah kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Kampung Kurma Group.
Melansir Tribunnews.com, meski tengah melakukan penyidikan atas kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Penyidik, dikatakan Awi, juga tengah menelusuri uang-uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset.
Awi mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.
"Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group," kata Awi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
"Investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang lebih mencapai 2 ribu orang," katanya
Para korban ditawari investasi fasilitas berupa 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling ditanami satu pohon kurma, dengan total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih.
"Juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, dan lain-lain," lanjut Awi.
Fakta yang ditemukan penyelidik adalah sebagian besar transaksi 2 ribu korban itu tak terdapat fisik dan bonus yang dijanjikan.
"Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full ini juga lagi dipisah, karena memang ini datanya parah dan amburadul. Yang menjual sendiri dia, yang mengelola sendiri dia, yang buka sendiri dia, yang pakai uangnya sendiri. Ini yang lagi ditelusuri," kata Awi.
Dari fakta-fakta itu, penyelidik juga menemukan pembelian lahan itu bermasalah terkait akta jual beli (AJB) yang dilakukan antara pemilik lahan dan konsumen
"Karena memang Kampung Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti," pungkas Awi.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Polri mengungkapkan, data milik Kampung Kurma Group berantakan sehingga menyulitkan penyidik melakukan klarifikasi.
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan investasi bodong oleh perusahaan tersebut.
"Yang jadi masalah karena datanya memang amburadul, namanya juga bodong, banyak tipu-tipunya, sehingga banyak perlu waktu untuk klarifikasi," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Dalam kasus tersebut, Kampung Kurma Group menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Menurut dia, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.
Dari jumlah korban yang mencapai 2.000 orang, polisi mengatakan sebagian besar tidak mendapatkan kavling maupun fasilitas yang diiming-imingi penjual.
Sementara, perusahaan itu disebutkan sudah mengantongi Rp 333 miliar dari penjualan kavling.
Menurut Awi, data yang tidak lengkap itu juga membuat penyidik terkendala untuk melakukan penyitaan.
"Ini memang lagi proses pemanggilan saksi-saksi dan proses tracing asset. Makanya sampai sekarang juga belum ada yang disita. Ini yang harus diklarifikasi," ujarnya.
"Termasuk harus diklarifikasi pembayaran, mana yang DP, mana yang sudah lunas, itu pun harus diklarifikasi satu per satu," sambung dia.
Kesulitan lainnya, kata Awi, adalah lokasi perusahaan tersebut yang saling berjauhan.
Menurut polisi, pada 2017-2018, seseorang membentuk enam perusahaan Kampung Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Awi tak merinci lebih lanjut perihal pendiri perusahaan. Total sebanyak 35 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.
Di antara 35 saksi tersebut, Awi mengonfirmasi, bos Kampung Kurma Group yang bernama Arfah Husaifah termasuk salah satu yang sudah diperiksa. Adapun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*)