GridHot.ID - Kasus investasi bodong kembali terjadi.
Kali ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka, PP.
Pria yang dulunya bekerja di salah satu bank milik BUMD ini kini ditahan atas laporan dugaan penipuan.
Diberitakan TribunJatim.com, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading forex.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Dimana satu orang pelapor mewakili 15 korban yang berhasil ditipu oleh tersangka berinisial PP.
"Dari 15 korban itu diakumulasi total kerugiannya mencapai Rp 15 Miliar. Masing-masing per orang Rp 1 Miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, (25/11/2020).
Adapun motif dari Pria 39 tahun asal Kediri itu yakni mengoperasikan investasi melalui akun yang dibuat tersangka sendiri.
Bermodalkan kepercayaan, 15 korban tersebut yang dulunya mitra kerja di Bank Jatim turut menyetorkan sejumlah uang.