Gridhot.ID - Jebolan Indonesian Idol 2012 Ayla Zumella ditangkap terkait dugaan kasus penipuan arisan online bermodus investasi.
Ayla dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percut Sei Tuan.
Polisi menjerat Ayla dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap bahwa Ayla dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHP," tuturnya, Jumat (11/9/2020).
Ricky menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar