Selanjutnya, Tia (25) warga Kec. Medan Sunggal, Siti (27) warga Kec. Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan lantaran Ayla yang merupakan pengelola investasi arisan tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, Ayla tidak kooperatif dan menghindar.
"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Lantaran tidak ada itikad baik dari Ayla, Rizky bersama5 kliennya pada Senin (24/8/2020) malam melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan.
Hal itu tertuang dalam 2laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola Ayla diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.