Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.
"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.
Sebelumnya, Ayla dilaporkan 5 korban ke jajaran Polrestabes Medan. Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kec. Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kec. Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Ke. Medan Sunggal.
Selanjutnya, Tia (25) warga Kec. Medan Sunggal, Siti (27) warga Kec. Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan lantaran Ayla yang merupakan pengelola investasi arisan tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, Ayla tidak kooperatif dan menghindar.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar