"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.
Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Rumapea yang merupakan member investasi yang dikelola Ayla.
Ricky pun mengungkapkan bahwa pelapor kasus investasi online ini bukan cuma satu orang.
"Kerugian korbannya (Herman) sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Informasi dari beberapa korban, dugaan penipuan arisan online yang dikelola Ayla berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.
"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua. Satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.
Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada 4 September 2020.
"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar