Find Us On Social Media :

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga non Kementerian, Bagaimana Nasib Para Karyawannya?

Jokowi

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Kamera CCTV Rekam ST Sempat Salah Kamar Sebelum Diciduk Sedang Threesome dengan Pelanggan

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir atau kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca Juga: Singgung Soal Waktu yang Tepat, Presiden Iran Marah Besar dan dan Janji Balas Pelaku Pembunuhan Ilmuwan Nuklirnya: Tangan Jahat Keangkuhan Global Ternoda dengan Darah Putra Iran

Adapun pengalihan fungsi tersebut lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya.

(*)