Find Us On Social Media :

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga non Kementerian, Bagaimana Nasib Para Karyawannya?

Jokowi

Gridhot.ID - Di tahun 2020 ini memang banyak sekali kebijakan pemerintah yang dikeluarkan.

Setelah omnibus law, kini Jokowi juga mengeluarkan aturan terbaru.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan atutan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.

Baca Juga: Niat Melepas Hasrat Birahinya Gagal, Kakek Asal Surabaya Ini Malah Bikin Teman Kencannya Kelabakan, Mendadak Kejang-kejang Usai Digoyang

Diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan, Peraturan Presiden Jokowi itu membubarkan Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasca pembubaraan, 10 fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait, termasuk pengalihan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dialihkan ke kementerian terkait.

Adapun setelah pengalihan, 10 lembaga itu akan beralih sebagai berikut:

Baca Juga: Wajah Pemeran Video Syur Terindikasi Mirip Gisel, Pakar Justru Temukan Hal Terduga, Sebut Pacar Wijin Lakukan Oplas untuk Ubah Penampilan

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Diisukan Gantikan Edhy Prabowo, Sandiaga Uno Disebut Tak Bakal Korupsi Sama Sekali Jika Diberikan Jabatan, Politisi Gerindra: Engak Ada Bu Susi Sandi pun Jadi!

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis, Kamera CCTV Rekam ST Sempat Salah Kamar Sebelum Diciduk Sedang Threesome dengan Pelanggan

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir atau kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca Juga: Singgung Soal Waktu yang Tepat, Presiden Iran Marah Besar dan dan Janji Balas Pelaku Pembunuhan Ilmuwan Nuklirnya: Tangan Jahat Keangkuhan Global Ternoda dengan Darah Putra Iran

Adapun pengalihan fungsi tersebut lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya.

(*)