Find Us On Social Media :

KPK Diambang Kehancuran, Novel Baswedan Akui Bakal Mengundurkan Diri, Singgung Soal Independensi dan Intervensi: Semoga Pemerintah Mau Memahami Itu...

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Saya bukan mengecilkan ASN. Bahkan kalau Kita lihat kawan-kawan ASN pun banyak mengeluhkan hal itu. Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bisa dipindahkan, disangsi. Ini yang menjadi keprihatinan Kami. Loh kok malah Kami yang malah dibawa ke sana? Bukannya permasalahan itu dibereskan tapi justru Kami yang dibawa ke posisi itu," ungkap Noevl Baswedan.

Membayangkan hal tersebut, Novel semakin yakin bahwa indepedensi pegawai KPK akan melemah.

"Saya yakin, ketika pada kondisi tertentu, indepedensi pegawai itu semakin lemah, semakin tidak berdaya, harapan apa lagi yang mesti dibuat?" ujar Novel Baswedan.

Harapan Novel Baswedan ke depannya adalah, pemerintah bisa memahami kekhawatiran KPK mengenai banyak hal.

Termasuk soal indepedensi dan intervensi yang telah ia sebutkan tadi.

Baca Juga: Ingat Fedrik Adhar? Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal Dunia, Rekan Sejawat: Infonya Setelah Pulang dari Baturaja

"Saya berharap semoga ke depan, pemerintah mau memahami itu. Bahwa kepentingan memberantas korupsi itu kepentingan bangsa dan negara. Tentunya memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden," pungkas Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.

Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).

Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.

Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia, Ini Penyebab Kematian Fedrik Adhar