Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dijatuhi Hukuman 2 dan 1,6 Tahun Penjara, Oknum Brimob Penyerang Air Keras ke Novel Baswedan Justru Bakal Aman dari Pemecatan, Akan Tetap Jadi Anggota Kepolisian, Ini Alasannya

None - Jumat, 17 Juli 2020 | 18:25
Novel Baswedan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Novel Baswedan

GridHot.ID - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing- masing mendapatkan vonis hakim 2 tahun penjara dan 1,6 tahun penjara.

Terkait dengan hal itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.

Sebab, dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Irjen Rudy Heriyanto Bukan Sosok Sembarangan, Begini Riwayat Sang Jenderal

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mengusut ulang perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Pasca-putusan hakim, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan."

"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Matanya Sampai Cacat Hingga Tak Bisa Melihat, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Uang Pengobatan dari Negara Sebanyak Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden!

Sejak awal penanganan perkara, dia menilai, terdapat skenario membuat tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x