GridHot.ID - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing- masing mendapatkan vonis hakim 2 tahun penjara dan 1,6 tahun penjara.
Terkait dengan hal itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.
Sebab, dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mengusut ulang perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pasca-putusan hakim, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan."
"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Sejak awal penanganan perkara, dia menilai, terdapat skenario membuat tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.