Find Us On Social Media :

Tak Terima Diputus Kekasih, Pria Asal Makassar Ini Nekat Rampas HP dan Gigit Tangan sang Mantan Pacar Hingga Terseret Motor

Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu

GridHot.ID - Sebuah kisah tragis terjadi pada sepasang kekasih yang baru saja putus hubungan hingga berujung petaka.

Kasus ini dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari Makassar.

Pria bernama Ivan ini nekat merampas paksa ponsel mantan kekasihnya.

Melansir Tribun Makassar, aksi brutal itu ia lakukan di Villa Mutiara, Kecamatan Biribgkananya, Makassar.

Baca Juga: Penggal Kepala Lebih dari 50 Orang, Kelompok Jihadis di Mozambik Lancarkan Serangan Brutal sambil Teriakan 'Allahu Akbar', Pemerintah Gerak Cepat Cari Bantuan ke Dunia Internasional

Mantan kekasih yang ia rampas ponselnya itu berinisial CRA (25).

Kejadian tersebut terjsdi ketika CRA sedang berdiri di tepi jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea Sabtu (5/12/2020).

Ivan terlihat menggunakan motor untuk menghampiri CRA dan langsung menarik ponsel sang mantan.

Namun sepertinya CRA langsung menyadari aksi Ivan, kemudian dengan kuat ia menggenggam ponselnya.

Baca Juga: Penggal Kepala Lebih dari 50 Orang, Kelompok Jihadis di Mozambik Lancarkan Serangan Brutal sambil Teriakan 'Allahu Akbar', Pemerintah Gerak Cepat Cari Bantuan ke Dunia Internasional

Ivan yang geregetan tak kunjung mendapatkan ponsel tersebut lantas menggigit tangan CRA dan kemudian ponsel tersebut berhasil ia rampas.

Saat Ivan hendak pergi, CRA menarik jaket Ivan dengan sekuat tenaga.

Namun sungguh disayangkan, wanita itu terseret oleh Ivan.

"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020), seperti dikutip GridHot.ID dari Tribun Makassar.

Baca Juga: Beraksi Bengis Penggal Satu Keluarga, Kelompok Teroris MIT Poso Disebut Ikut Bakar Gereja, Kapolda Sulteng Buka Suara: Saya Sudah Cek Langsung ke TKP

Ivan kemudian ditangkap selang beberapa jam setelah ia melakukan aksinya.

Ia ditangkap saat berada di rumahnya, kemudian Ivan diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea atas laporan perampasan dan pencurian.

"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.

Kini Ivan dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.

Baca Juga: Brutal! Seorang Pria Membabi Buta Serang Jemaat Gereja di Nice Perancis Hingga Penggal 1 Wanita, Begini Kronologi Kejadian

Sebelum kejadian ini ada juga sepasang mantan kekasih yang saling serang yang terjadi di Cilitan, Karamat Jati.

Sepasang mantan kekasih ini saling serang dan saling gigit.

Yang perempuan menggigit dan mecakar lengan, sementara yang laki-laki menggigit pipi kiri sang wanita.

Dikutip Kompas.com, kejadian saling serang ini lantaran si wanita FT (23) menuntun sepatu yang sudah ia belikan untuk HR (24) dikembalikan.

Baca Juga: Beraksi Bengis Penggal Satu Keluarga, Kelompok Teroris MIT Poso Disebut Ikut Bakar Gereja, Kapolda Sulteng Buka Suara: Saya Sudah Cek Langsung ke TKP

Lantas HR pun dibuat marah dengan permintaan tersebut, ia pun menuntun FT untuk mengembalikan ponsel dan televisi yang sudah ia berikan untuknya.

Namun FT menolak untuk mengembalikannya hingga terkadilah saling serang.

”Sepatu itu saya beli untuk orang yang saya cintai. Sekarang dia bukan lagi orang yang saya cintai, jadi sepatu itu harus dikembalikan,” kata FT.

Menurut HR, FT menyerang lebih dulu sehingga ia kesal kemudian membalasnya.

Baca Juga: Serang Polisi, 6 Simpatisan Rizieq Shihab Ditembak Mati di Jalan Tol, Begini Klarifikasi FPI

Namun sebaliknya menurut FT, HR meminta televisi sambil marah-marah hingga HR menganiayayanya dengan menggigit pipinya hingga luka parah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan.

HR kemudian diamankan oleh warga sedangkan FT dilarikan ke rumah sakit.

Tak lama kemudian, polisi pun datang mengamankan HR ke kantor polisi dan dimintai keterangan.

(*)