Find Us On Social Media :

Rugikan Negara Hingga Rp 904 Miliar, Djoko Tjandra Kini Ngemis ke Hakim Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Usianya yang Sudah Tua Jadi Senjatanya di Persidangan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

PK disebut sebagai jalan hukum satu-satunya.

"Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan Peninjauan Kembali."

"Apakah itu merupakan niat yang jahat?" Ucapnya.

Baca Juga: 3 Tahun di Jepang, 7 Tahun di Amerika, Teddy Beberkan Jumlah Deposit Hasil Kerja Kerasnya: Tadinya Saya Nggak Mau Bahas...

Namun ia mengaku tidak paham apa saja yang diperlukan untuk pengajuan PK.

Oleh karena itu, dirinya merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra tidak tahu bagaimana Anita dan dengan siapa saja ia mengurus segala keperluan pengajuan PK itu.

Ia mengaku tak kenal dengan Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Selaras dengan itu, ia menyebut fakta dalam persidangan juga menunjukkan dirinya tak tahu menahu, bahkan tak pernah bertemu dengan kedua saksi.

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan.

"Sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," beber Djoko Tjandra.

Baca Juga: Razia PSBB, Lurah Cipete Utara Justru Dikeroyok 3 Tamu Warung Kopi di Kemang, Satu Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka