Find Us On Social Media :

Rugikan Negara Hingga Rp 904 Miliar, Djoko Tjandra Kini Ngemis ke Hakim Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Usianya yang Sudah Tua Jadi Senjatanya di Persidangan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani, JPU dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Komentari Insiden Berdarah Laskar FPI vs Polri, Umi Pipik: Pak Polisi Jangan Dzalim, Tugasmu Jadi Pengayom Masyarakat

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia.

(*)