Find Us On Social Media :

Juliari Batubara Disebut-sebut Bisa Dihukum Mati, Mahfud MD Buka Suara Soal Eksekusi Sang Mensos, Menko Polhukam Singgung Soal Syarat dalam Undang-undang

Menko Polhumkan Mahfud MD

GridHot.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap bansos covid-19.

Pada Minggu (6/12/2020) lalu, status Juliari Batubara pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Juliari disebut-sebut bisa saja mendapat hukuman mati terkait kasus korupsi bansos covid-19 yang diterimanya.

Baca Juga: Juliari Batubara Terjungkal, Tri Rismaharini Kini Diincar untuk Jadi Mensos yang Baru, CISA: Sejak Awal Risma Berpotensi Masuk Jadi Menteri, Namun Ditolak!

Atas hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal hukuman mati untuk koruptor proyek bencana alam.

Sebelumnya heboh dibahas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijerat pasal hukuman mati.

Namun, kini tampaknya hal itu tak akan terjadi.

Baca Juga: Punya Integritas dan Profesionalitas, Tri Rismaharini Dinilai Cocok Gantikan Juliari Batubara Sebagai Menteri Sosial, CISA: Sudah Saatnya Naik Level

Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.