GridHot.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap bansos covid-19.
Pada Minggu (6/12/2020) lalu, status Juliari Batubara pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Juliari disebut-sebut bisa saja mendapat hukuman mati terkait kasus korupsi bansos covid-19 yang diterimanya.
Atas hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal hukuman mati untuk koruptor proyek bencana alam.
Sebelumnya heboh dibahas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijerat pasal hukuman mati.
Namun, kini tampaknya hal itu tak akan terjadi.
Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.
Kemudian, Indonesia sedang tidak mengalami bencana alam nasional dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.
Untuk itu, Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:
Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.
Mengalami Bencana Alam Nasional
Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid-19 ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).
Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter
Mahfud MD menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.
"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturut-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud MD menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara.
Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari Peter Batubara.
Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD:
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulMensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD(*)