Find Us On Social Media :

Dipukul dan Dicekik 2 Wanita Saat Tegakkan PSBB, Lurah Cipete Utara Malah Prihatin ke Pelaku: Sebenernya Kasihan Juga Ya

Lurah Cipete Utara, Nurcahya dipukul oleh tamu Waroeng Brothers Coffee a Resto

“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara tapi memang cuma itu aja sih yang ada di kita,” kata Nurcahya.

4. Ditutup permanen

Pascapenganiayaan, Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto karena telah berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Penutupan didukung adanya aduan masyarakat sekitar karena pelanggaran protokol kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Berani Ganggu Istri Orang, Pelajar SMA di Gowa Meregang Nyawa di Tangan Suami Sah, Pelaku: Saya Sakit Hati

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, restoran itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, antara lain jam operasi yang melebihi ketentuan.

Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin usaha.

“Oleh karenanya hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi dan tidak boleh beraktifitas karena izin sama sekali tidak ada,” kata Arifin.

Sementara itu, kuasa hukum Waroeng Brothers Coffee & Resto, Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Dikejar dan Dihadang Sekelompok Orang, Seorang Anggota TNI di Sumedang Jadi Korban Pengeroyokan, Hal Ini Diduga Jadi Pemicunya

Waroeng Brother Coffee & Resto sudah memiliki izin usaha dan izin lokasi yang diurus secara online tetapi tak diakui oleh Satpol PP karena belum terdaftar di PTSP.

“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Pengeroyokan Lurah Cipete Utara: 2 Perempuan Ditahan hingga Penutupan Permanen (*)