Find Us On Social Media :

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perketat Kedatangan Pemudik dengan Cek Hasil Rapid Antigen, Berikut Tanggal Berlakunya!

Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Bungkam Teddy yang Terus-terusan Minta Warisan Lina Jubaedah Dikembalikan Kepadanya, Sule: Ingat Ada yang Kamu Jual!

Bagaimana penumpang angkutan lainnya?

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat saja.

Aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan angkutan darat dan laut.

"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ucapnya, Rabu (17/12/2020).

Baca Juga: Tabrak 2 Mobil di Kawasan Kemang, Artis Salshabilla Adriani Sempat Melarikan Diri, Begini Penjelasan Head of Talent MADE Entertainment

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember hingga 4 Januari," ujarnya di Balai Kota DKI.