"Kami datang untuk klarifikasi bukan untuk pemeriksaan. Kita blank justru sekarang mau klarifikasi ini untuk saksi atas siapa, siapa yang lapor, dan pasalnya juga aneh. Makanya kita datang untuk klarifikasi," kata Abdullah.
Lagipula kata Abdullah, seharusnya pihak kepolisian mengikuti aturan Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab. Kemudian, pemeriksaan wartawan harus melalui Dewan Pers.
"Kan kalau wartawan ya ke Dewan Pers. Harus ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian," katanya.
Surat pemanggilan Edy sempat viral di media sosial. Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Adapun dasar pemanggilan Edy salah satunya karena Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Edy diminta menemui penyidik atas nama Kombes Pol John Weynart Hutagalung dan Tim di kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri.