Find Us On Social Media :

Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Video Reportase Bentrok FPI vs Polri, Wartawan Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Sebagai Saksi, Kuasa Hukum: Kami Blank, Saksi Atas Siapa?

Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM 50

Gridhot.IDWartawan Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020).

Pemanggilan Edy terkait video reportase di KM50 yang menjadi tempat kejadian penembakan 6 anggota Laskar FPI.

Wartawan FNN tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Abdullah Al Khatiri.

Baca Juga: Komentari Insiden Berdarah Laskar FPI vs Polri, Umi Pipik: Pak Polisi Jangan Dzalim, Tugasmu Jadi Pengayom Masyarakat

Panggilan kali ini adalah yang kedua, pasalnya Edy sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Selama pemeriksaan hampir 7 jam, polisi memberikan 23 pertanyaan kepada Edy. 

Edy menuturkan sudah memberi tahu penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kedatangannya untuk apa.

"Nggak ngerti (pemanggilan terkait apa) kita makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata Edy dikutip dari Kompas TV

Dalam reportasenya, Edy mengungkap adanya saksi yang menceritakan hal berbeda dari keterangan pihak kepolisian.

Baca Juga: Ada 2 Kode Rahasia Dalam Voice Note Laskar FPI, Roy Suryo Sebut Isi Rekaman Kurang Signifikan: Menimbulkan Persepsi yang Beda-beda

Namun ada tudingan, saksi yang disebut oleh Edy merupakan saksi bayaran.

"Saya sudah berikan keterangan sebelumnya, saya enggak mangkir. Kalau dibilang itu saksi bayaran, hoaks lah itu," kata Edy kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sementara kuasa hukum Edy, Abdullah Al Khatiri menerangkan kedatangan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Abdullah, kedatangan kliennya untuk memberikan klarifikasi bukan memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kami datang untuk klarifikasi bukan untuk pemeriksaan. Kita blank justru sekarang mau klarifikasi ini untuk saksi atas siapa, siapa yang lapor, dan pasalnya juga aneh. Makanya kita datang untuk klarifikasi," kata Abdullah.

Lagipula kata Abdullah, seharusnya pihak kepolisian mengikuti aturan Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab. Kemudian, pemeriksaan wartawan harus melalui Dewan Pers.

"Kan kalau wartawan ya ke Dewan Pers. Harus ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian," katanya.

Baca Juga: 6 Pengikutnya Tewas Ditembak Polisi, Rizieq Shihab Melayat Jenazah Laskar FPI, Ini Video Detik-detik Kedatangannya

Surat pemanggilan Edy sempat viral di media sosial. Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Adapun dasar pemanggilan Edy salah satunya karena Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.

Edy diminta menemui penyidik atas nama Kombes Pol John Weynart Hutagalung dan Tim di kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Sebagai wartawan, Edy sebelumnya melakukan peliputan terkait insiden penembakan 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hasil liputan itu dipaparkannya lewat video reportase dalam akun YouTube miliknya, 'Bang Edhy Chanel', kini bernama Mimbar Tube.

Adapun video laporan langsung yang dipaparkan Edy Mulyadi itu berdurasi 6 menit 24 detik.

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Amien Rais Minta Kapolri Bebaskan Rizieq Shihab, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pimpinan FPI

Dalam video itu, Edy mengaku sudah mewawancarai secara langsung beberapa pedagang yang berjualan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan keterangan yang didapatnya, Edy menuturkan peristiwa terkiat insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB," ujar Edy.

Tapi, menurut salah seorang penjual warung, Edy melanjutkan mobil yang ditumpangi anggota FPI itu kondisi bannya hanya tinggal peleknya saja.

"Mobil (anggota FPI) yang masuk ke sini kondisinya bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (rest area) bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya saja," kata Edy.

"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengawal Rizieq Shihab) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor, dor."

Edy mengatakan, pedagang warung di rest area KM 50 mendengar 2 kali tembakan tak lama setelah mobil memasuki rest area KM 50.

Baca Juga: Diminta Pendukung FPI Maju Bela Rizieq Shihab, Hotman Paris: Saya Terlalu Sibuk, Silahkan Para Pengacara Senior untuk Membela

Sejumlah pedagang yang mendengar bunyi tersebut lantas berusaha mendekat sumber bunyi itu.

Namun kata Edy, para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta agar menjauh.

Polisi saat itu berdalih sedang menangani teroris.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan soal KM50."

(*)