Find Us On Social Media :

Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Pada liburan akhir tahun, biasanya banyak orang akan mengadakan perjalanan jauh ke luar kota.

Namun, tampaknya perjalanan tersebut harus tertunda gara-gara pandemi covid-19.

Bahkan, terdapat larangan khusus bagi ASN atau PNS.

 Baca Juga: Jadi ASN dengan Tunjangan Terbesar di Pemerintahan, Para PNS Pajak Ternyata Punya Gaji yang Bikin Ngiler, Berikut Daftar Lengkap Nominal Tiap Jabatannya

Aparatur sipil negara ( ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).

 Baca Juga: Jadi ASN dengan Tunjangan Terbesar di Pemerintahan, Para PNS Pajak Ternyata Punya Gaji yang Bikin Ngiler, Berikut Daftar Lengkap Nominal Tiap Jabatannya

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.