Find Us On Social Media :

Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru

Ilustrasi PNS

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

 Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Mulai di Bulan Maret, Segera Cicil Persyaratannya

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

 Baca Juga: Makin Buat Orang Tergila-gila, Berikut Skema 'Bayaran' PNS Tahun 2021, Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam (*)