Bawa-bawa Nama Brigjen Sahar, Polisi Gadungan Berpangkat Perwira Tinggi Mabes Polri Kibuli Orang Bali, Saat Diciduk Akui Hal Ini

Jumat, 25 Desember 2020 | 12:13
Tribun-Video.com

Ilustrasi Polisi

GridHot.ID - Modus penipuan banyak macamnya.

Seperti misalnya mengaku-ngaku sebagai perwira tinggi Mabes Polri sebagaimana yang dilakukan oleh pria di Bali berinisal SAA (43).

Diketahui, SAA yang mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar berhasil memeras warga untuk menyerahkan uang Rp 500.000.SAA kemudian ditangkap di Denpasar, Bali pada rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Bukan Tentara Gadungan Biasa, Eka Yuda Wastu Ternyata Sudah Residivis, Intip Sosoknya yang Gemar Pamer Foto Berseragam TNIMinta biaya operasional Rp 500.000Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga yang bernama Wisma Bharuna dimintai uang Rp 500.000 untuk biaya operasional.Menurut Wisman, SAA mnghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Brigjen Sahar.

Untuk meyakinkan korban, SAA juga menggunakan foto profile Brigjen Sahar yang ia unduh dari internet."Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.

Baca Juga: Jumawa Nenteng Pistol Korek Api, 2 Polisi Gadungan Di Bekasi Ditangkap Usai Peras Korbannya: Telepon Bosmu, Siapin Duit Rp 4 Juta!

"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).Korban yang percaya, kemudian mengirim uang Rp 500.000 secara transfer ke rekening atasa nama Rehana pada 1 Desember 2020.Saat sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.Gunakan rekening temannya

Baca Juga: Terbuai Janji Investasi Senilai Rp 22,5 Miliar dan Bakal Dinikahi, PNS Asal Riau Ditipu Tentara AS Gadungan, Akal Bulus Pelaku Terbongkar Gara-gara Hal IniPolisi kemudian melacak pemilik rekening yang bernama Rehana.

Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tidak ada uang yang ia terima.Menurutnya, rekening atas nama dirinya digunakan temannya yang bernama SAA. Polisi pun menangkap SAA.Pria berusia 43 tahun itu mengakui perbuatannya dan mendapatkan nomor telepon korban dari media sosial.Selain itu SAA mengaku sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Baca Juga: Pede Tingkat Dewa Ngapel ke Rumah Anak Anggota Brimob Pakai Seragam, Polisi Gadungan di Sulawesi Selatan Malah Dibui Usai Akal Bulusnya Terbongkar

Tak hanya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar.

SAA juga pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.Namun polisi belum menjelaskan jumlah korban dan kerugian penipuan yang dilakukan SAA.SAA dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Foto di Internet dan Minta Uang Rp 500.000, Pria di Bali Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Ini Kronologinya"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com