GridHot.ID - Dua oknum polisi gadungan berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Keduanya dibekuk usai sempat mencoba memeras dan merampas barang berharga milik korbannya.
Diberitakan Kompas.com, tiga pemuda asal Kota Bekasi jadi korban pemerasan polisi gadungan yang bermodal korek api berbentuk pistol pada Kamis (19/11/2020).
Tiga korban bernama Muhammadiyah Yoda Akram (19), Dede Iman Surahwan (23), dan Agus Mara (24) diperas dengan tuduhan membeli obat-obatan terlarang.
Dua pelaku kemudian ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing menjelaskan, awalnya tiga korban membeli obat di apotek sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka diketahui membeli beberapa butir pil Tramadol.
Ketika dalam perjalanan pulang, dua pelaku berinisial HH (27) dan AW (22) langsung memberhentikan ketiga korban.
"Pelaku yang mengaku anggota Polri memepet korban sambil mengeluarkan sepucuk senjata korek api jenis Glok," kata Erna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Pelaku kemudian bertanya-tanya kepada korban sambil melakukan penggeledahan. Korban mengaku habis membeli tramadol.