Find Us On Social Media :

Semua Guru di Masa Depan Tak Bakal Jadi PNS, Perjanjian Kerja Jadi Jawaban, Kepala BKN: Tak Ada Lagi Pengangkatan!

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

Gridhot.ID - Menjadi PNS memang masih jadi salah satu tujuan para guru honorer di Indonesia.

Namun kini ke depannya status tersebut tak akan lagi diterima negara.

Ke depan, tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS.

Baca Juga: Gaji ASN Bakal Naik Tahun Depan, PNS Justru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Saja Masih Ada yang Menunggak!

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima menyebut pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Lepas Status Mantu Keluarga Cendana hingga Dituduh Gondol Uang Rp 100 Miliar, Mantan Istri Tommy Soeharto Curhat Ketakutannya Rawat Anak Tanpa Suami: Menjadi Ibu Tetapi Juga Ayah...

Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Anak Sambungnya Ultah, Adit Jayusman Gercep Cari Album Blackpink untuk Kado Bilqis, Ayu Ting Ting: Dia Sangat Prepared

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.

Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80%, PNS-nya hanya 20%. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta

Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kepala BKN: Kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS.

(*)