Find Us On Social Media :

Akui Bikin Video Syur Saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Terungkap Motif Gisel Rekam Adegan Panasnya dengan MYD

Gisella Anastasia atau Gisel

Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Baca Juga: Sudah Tahu Calon Mantunya Terseret Kasus Video Syur, Ibunda Wijin Beri Reaksi Mengejutkan: Semua Orang Tua Juga Pasti Gitu...

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Gisel Ditetapkan Tersangka, Terungkap Motif Sang Artis Merekam Video Syur."

(*)