Find Us On Social Media :

Dibuat di Tahun 2017, Video Syur Gisel Disebut Dibuat Saat Sang Artis Sedang Mabuk, Begini Penjelasan Polisi

Gisella Anastasia

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan"

(*)