Find Us On Social Media :

Dibuat di Tahun 2017, Video Syur Gisel Disebut Dibuat Saat Sang Artis Sedang Mabuk, Begini Penjelasan Polisi

Gisella Anastasia

Gridhot.ID - Kasus video panas yang menjerat Gisella Anastasia kini memasuki babak baru.

Polisi dilaporkan sebelumnya sudah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus video syur artis Gisella Anastasia bersama teman prianya berinisial MYD setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Kabar Bahagia, Kemenkes Kirim SMS untuk Penerima Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini, Segera Cek Ponselmu!

Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebesarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Bak Tegaskan Statusnya dalam Rumah Tangga Kiwil dengan Rohimah, Eva Bellisima: Bukan Milik Aku Doang

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Murka Namanya Dicatut Oknum untuk Penipuan Giveaway, Soimah Lontarkan Sumpah Serapah: Kamu Bakalan Kena Karma!

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan"

(*)