Apabila ada oknum yang menyampaikan hasutan dan melanggar UU, maka oknum tersebut bisa kena pidana terorisme. Namun setidaknya, masyarakat bisa lega karena FPI sudah dilarang. Demikian kata Hendropriyono.
"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera Merah Putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal, dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri," tutur Hendropriyono
Natalius Pigai pun mempertanyakan kapasitas Hendropriono dalam memberikan pernyataan tersebut.
"Kapasitas bapak di negara ini sebagai apa ya, penasehat presiden, pengamat? aktivis? Biarkan diurus generasi abad ke 21 yang egaliter, humanis, Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya Wakil Ket BIN & Dubes yang bapak tawar saya tolak mentah-mentah. Maaf," tulis Natalius Pigai di Twitter, Jumat (1/1/2021).