Find Us On Social Media :

Disindir Andi Arief Soal 'Jenderal Tua' Pelanggar HAM, Mahfud MD Pertanyakan Sosoknya: Jenderal yang Mana, Dinda?

Andi Arief dan Mahfud MD

Gridhot.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi komentar politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Awalnya, Andi Arief yang lebih dulu berkomentar dengan menyertakan cuitan Mahfud MD di  Twitter

Ia berharap Mahfud MD dapat berdiskusi dan mendengar masukan publik soal kebijakan yang diambil terkait FPI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Anak Muda Dilatih Khusus untuk Meneror VVIP, Menko Polhumkan: Saya Dapat Foto Latihannya

Menurut Andi, berdiskusi dengan masyarakat lebih baik daripada dengan para 'jenderal tua' yang melanggar HAM.

"Mudah-mudahan Pak Prof @mohmahfudmd mau berdiskusi dan mendengarkan civil society yang pasti tak menjerumuskan, ketimbang mendengar pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jendral tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM," tulis @Andiarief_, Jumat (1/1/2021).

Kicauan Andi Arief tersebut kemudian mendapat perhatian dari Mahfud MD.

Mahfud MD pun meminta agar Andi menjelaskan sosok 'jenderal tua' yang diungkapkannya.

Mahfud menjelaskan ia sering berdiskusi dengan purnawirawan jenderal yang duduk di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

Baca Juga: Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Soal Kerumuman Rizieq Shihab, Mahfud MD: Siap Kang RK, Saya yang Umumkan HRS Diizinkan Pulang ke Indonesia

Seperti Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

"Jenderal Tua yg mana, Dinda? Banyak jenderal senior yang sering berdiskusi dengan saya seperti Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Try, Pak Saiful S.

2 hari lalu saya malah dapat kartu greeting dari Pak SBY yang berlatar foto alam yang sangat indah hasil potretan Almarhum Bu Ani SBY. Hormat untuk Pak SBY," tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd menjawab kicauan Andi.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik tidak dilarang.

Jika setelah FPI dilarang dan muncul Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Intelektual hal tersebut tidak dilarang. Dengan prinsip utama yakni tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.

Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Jawaban Mahfud MD Soal Saran Andi Arief Tidak Dengarkan 'Jenderal Tua'."

(*)