Find Us On Social Media :

Tak Hanya Larang Kegiatan dan Atributnya, Pemerintah Kini Resmi Blokir Rekening FPI, Duit Rp 1 Miliar Tak Bisa Ditarik, Kuasa Hukum Ngamuk

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Gridhot.ID - Akhir tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia memang sudah resmi menganggap FPI sebagai ormas terlarang.

Segala Atributnya dilarang dipertunjukkan di muka umum.

Pemerintah tak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Gara-gara Bintangi FTV Soal Penggemar K-Pop, Puy Brahmantya Dapat Teror Hingga Ancam Bakal Lapor Polisi : Ini Sudah Keterlaluan!

Namun kini Pemerintah juga telah memblokir rekening FPI.

Di mana saldo dalam rekening FPI tersebut terdapat sebanyak Rp 1 miliar.

Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Niat Hati Beri Dukungan untuk Gisel, Komentar Krisdayanti Justru Berujung Hujatan, Netizen: Bu Dewan, Anak yang Kamu Tinggalkan Juga Butuh Support

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Curiga Ada Lebih dari 1 Video Syur yang Diperankan Gisel dan Nobu, Roy Suyo: Bukan Hanya Satu Rekamannya...

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Tebus Rindu Tepat di Malam Tahun Baru, Atta Halilintar Datangi Aurel ke Bali, Calon Mantu Anang Hermansyah Akui Selama LDR Ada Masalah

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Baca Juga: J-20, Jet Tempur Siluman China Bakal di Produksi Massal, 2021 Jadi Tahun Tiongkok Unjuk Kekuatan

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldo Mencapai Rp 1 Miliar, ini Reaksi Tim Kuasa Hukum.

(*)