Find Us On Social Media :

Ancam Denda 5 Juta untuk Warganya yang Tolak Vaksin, Perda Pemprov DKI Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Ahmad Riza: Kami Punya Kriteriannya!

Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Khusus Bagi Warga DKI, Ini Alasannya!

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kapal Tankernya Ditahan, Korea Selatan Balas Dendam Bekukan Duit Perbankan Iran Hingga Rp 129 Triliun, Hubungan Keduanya Makin Keruh

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

Baca Juga: Berlagak Ngaku Pangkat Kolonel dan Akan Undang Nikita Mirzani ke Nikahan, TNI Gadungan Ini Justru Tak Datang Saat Acara Lamaran, Ternyata Hanya Seorang Pengangguran!

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin"