Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Rabu (6/1/2021) kemarin, terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap Pinangki sebagai terdakwa kasus suap dari Djoko Tjandra dan kasus pencucian uang yang dilakukannya.
Dikutip GridHot dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.
"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," tambah Pinangki.
Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.
"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.
Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.
Sementara itu, Pinangki pun mengaku merasa menyesali perbuatannya.
Oleh karena itu, Pinangki pun meminta belas kasih pada hakim.
Mengutip PMJNews.com, terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana.
Ia pun meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," tutur Pinangki dengan tersedu saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit," sambungnya
Dalam pernyataannya, Pinangki juga mengatakan kehidupannnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Jaksa menyebut Pinangki menerima USD500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi. (*)